Kamis, 05 April 2012

DP Motor Rp 500 Ribu Dilarang Pemerintah

Keputusan pemerintah memperketat batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor bakal berdampak besar pada penjualan motor di tahun ini. Diprediksi akan terjadi penuruan penjualan motor sebanyak 20 persen dari target 8,6 juta unit.

"Pasar sepeda akan terkoreksi 20 persen atau sekitar 1,7 juta dari target 8,6 juta unit di tahun ini," kata Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala, Senin, 19 Maret 2012.

Seperti diketahui, total penjualan sepeda motor pada 2011 lalu mencapai 8.012.540 unit. Astra Honda Motor (AHM) menyumbang angka 4.273.888 unit. Disusul Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang mencapai angka 3.136.073 unit.

Sedang Suzuki dan Kawasaki tetap berada di posisi ketiga dan keempat. Total penjualan keduanya adalah 493.095 unit dan 95.108 unit. Berikutnya ada TVS yang menjual 13.994 unit serta Kanzen yang hanya mencatatkan penjualan 382 unit.

Pada awal 2012 lalu, AISI memasang target penjualan 8,6 juta unit. Tetapi, dengan adanya kebijakan itu target itu akan sulit dicapai. Bahkan, diprediksi tidak mampu melampaui penjualan di 2011 lalu.

Seperti diketahui, BI berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menetapkan, besaran uang muka yang harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp2,5 juta. Padahal, selama ini, masyarakat kelas bawah biasanya bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Kebijakan yang sama juga dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang mengatur batas minimal kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Pemerintah menetapkan batas minimal lebih rendah 5 persen dibandingkan kredit perbankan. (hp).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar