Masyarakat menanggapi sinis
rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memberlakukan lajur khusus sepeda motor di Ibu Kota, terutama di jalur busway koridor
I-X. Rencana itu dinilai mengada-ada dan tidak akan menyelesaikan
persoalan kemacetan lalu lintas yang ada.
Meningkat tajamnya
jumlah motor dari tahun ke tahun, menurut warga, merupakan akibat dari
semakin parahnya persoalan lalu lintas. Karena itu, penerapan lajur
khusus untuk sepeda motor tidak akan menyelesaikan akar permasalahan,
yaitu minimnya angkutan umum yang layak dan murah.
"Dengan bikin
jalur khusus untuk motor memang Jakarta lalu bisa lancar," kata Adi
Supriyono, warga Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (69). "Gombal aja itu
Pemda," tambahnya.
Haerudin, sales-marketing representatif sebuah
perusahaan obat yang sehari-hari menggunakan sepeda motor mengemukakan,
"Masalahnya bukan motor perlu jalur khusus atau tidak. Banyak orang
naik motor karena tidak ada pilihan angkutan lain yang lebih baik."
Sejumlah
warga lain mengatakan, orang menggunakan sepeda motor karena sepeda
motor dinilai paling efisien dan efektif dalam menghadapi kekacauan lalu
lintas yang ada. Pemerintah seharusnya menyediakan sarana angkutan umum
massal yang layak. "Seandaianya ada pilihan angkutan yang murah dan
mudah, ngapain juga yang saya bela-belain naik motor," kata Johny, warga
Cilitan, Jakarta Timur.
Kecaman dan celaan terhadap rencana itu
juga muncul di forum-forum diskusi serta milis di internet. "Saya
bukannya mau sinis terhadap rencana pemerintah itu, tapi terus terang
saya pesimis dengan keberhasilannya. Sudah banyak contoh kebijakan yang
diambil untuk mengurangi kemacetan tapi cuma panas di awal," tulis
seorang peserta diskusi di Forum.
Seorang peserta yang lain
menulis, "Jalannya mau dibagi-bagi lagi? Sekarang saja sudah dibagi
untuk koridor busway, mobil pribadi, kendaraan umum, motor, gerobak,
sepeda, pedagang kaki lima, dan lain-lain, wuih....muacetnya minta
ampun! Nggak kebayang kalo ada jalur khusus lagi untuk motor.
Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Tauchid, Jumat (5/9) kemarin di Balai
Kota mengatakan, lajur khusus sepeda motor itu nanti hanya diberi marka
dan rambu jalan, tidak diberi separator sebagai untuk jalur busway.
Penerapan jalur khusus itu, kata dia, bertujuan mengurangi kemacetan
yang ada. Sebelumnya, Direktorat Lalintas Polda Metro Jaya telah
menetapkan lajur kiri jalan, di delapan titik jalan di Jakarta, khusus
untuk sepeda motor. Aturan itu mulai berlaku sejak 8 Januari 2007.
Sementara
itu, populasi sepeda motor di Ibu Kota dilaporkan naik 300 persen dalam
empat tahun terakhir. Saat ini jumlah sepeda di Jakarta tercatat 3,5
juta unit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar