Menteri Keuangan Agus Martowardjo.
Dalam sidang paripurna
yang berakhir Sabtu dinihari, 31 Maret 2012, Dewan Perwakilan Rakyat
memutuskan menambah ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN
2012. Dengan pasal tambahan ini, pemerintah memungkinkan menaikkan atau
menurunkan harga bahan bakar minyak bila harga rata-rata minyak mentah
Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan
atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari asumsi APBN-P 2012,
sebesar US$105 per barel. “Kami sangat menghargai keputusan ini,” kata
Agus.
Dengan keputusan ini, Agus mengatakan, pemerintah akan tetap
mempertahankan pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, dan
nilai tukar rupiah Rp9.000 per dolar AS.
Pemerintah juga akan tetap menahan agar subsidi energi tak melampaui
budget sebesar Rp225 triliun. Subsidi ini terdiri dari subsidi bahan
bakar minyak sebesar Rp137 triliun, subsidi listrik Rp64,9 triliun, dan
sisanya dana cadangan energi.
Meski demikian, keputusan ini membawa dampak besar bagi pemerintah.
Pemerintah harus mencari dana tambahan agar menjaga risiko fiskal tak
sampai defisit. “Kami ingin menyampaikan bahwa perlu tambahan belanja
pemerintah yang tinggi akibat kenaikan harga minyak dunia,” kata Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan,
Bambang Brojonegoro mengatakan, meski berharap deviasi kenaikan ICP 5
persen, pemerintah akan tetap menghargai dan bertindak hati-hati. “Kami
harus menjaga fiskal agar lebih baik,” katanya. “Ini politik anggaran.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar