Sabtu, 31 Maret 2012

hasil rapat paripurna Kenaikan Harga BBM Ditunda

Menteri Keuangan Agus Martowardjo.
Dalam sidang paripurna yang berakhir Sabtu dinihari, 31 Maret 2012, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menambah ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012. Dengan pasal tambahan ini,  pemerintah memungkinkan menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari asumsi APBN-P 2012, sebesar US$105 per barel. “Kami sangat menghargai keputusan ini,” kata Agus.
Dengan keputusan ini, Agus mengatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, dan nilai tukar rupiah Rp9.000 per dolar AS.
Pemerintah juga akan tetap menahan agar subsidi energi tak melampaui budget sebesar Rp225 triliun. Subsidi ini terdiri dari subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp137 triliun, subsidi listrik Rp64,9 triliun, dan sisanya dana cadangan energi.
Meski demikian, keputusan ini membawa dampak besar bagi pemerintah. Pemerintah harus mencari dana tambahan agar menjaga risiko fiskal tak sampai defisit. “Kami ingin menyampaikan bahwa perlu tambahan belanja pemerintah yang tinggi akibat kenaikan harga minyak dunia,” kata Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro mengatakan, meski berharap deviasi kenaikan ICP 5 persen, pemerintah akan tetap menghargai dan bertindak hati-hati. “Kami harus menjaga fiskal agar lebih baik,” katanya. “Ini politik anggaran.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar